Selanjutnya, kata Dodi, orang tuanya menjual kepada Rajasa Sula Sawirfin pada tahun 1980-an juga dan dirinya sempat melihat akta surat jual beli lahan tersebut.
“Orang tua saya pernah cerita kalau tanah tersebut sedang bermasalah dan dikuasai oleh PT JBI. Orang tua saya juga pernah bilang kalau tanahnya sudah dijual ke Rajasa Sula Sawirfin,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim pun sempat memerintahkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan sebagai turut tergugat melalui kuasanya untuk menunjukkan warkah (dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan) di persidangan.
Baca juga : Mediasi Gagal, Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Memasuki Pokok Perkara
“Majelis memerintahkan agar BPN segera membawa warkah ke persidangan. Biar di situ jelas kita lihat asal usulnya,” ucap hakim anggota, Frans Effendi Manurung.
Usai mendengar keterangan kedua saksi, kemudian hakim menunda persidangan hingga 26 November 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Hukum Agraria, yaitu Prof M Yamin dari USU yang dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat. (deddy/hm18)