Terpisah, Kuasa Hukum penggugat, Bambang H Samosir MH dan rekannya meyakini PT JBI telah melakukan PMH. Hal itu berdasarkan keterangan Ahli Tan Kamello yang berlandaskan keilmuan.
“Dari fakta persidangan, dari ahli menjelaskan bahwa jelas kalau perkara ini adalah perkara memang benar PMH. Kalau dari pihak lawan saya tidak mau mengomentari, karena terjadi perdebatan yang tidak substansi. Kalau menurut hemat kita, dia perlu banyak belajar supaya bisa bertanya sama sekelas ahli Prof. Tan Kamello,” ucapnya.
Dalam perkara ini, lanjut Bambang, pihaknya meminta Majelis Hakim untuk benar-benar memutus perkara ini berdasarkan keadilan.
“Artinya, keterangan ahli ini berdasarkan keilmuan, jangan coba-coba ada oknum-oknum yang mau membelokkan ini, lurus saja,” paparnya.
Baca juga : Oegroseno Soroti Perkara Gugatan Rp642 Miliar Terhadap PT Jaya Beton Indonesia
Selain memeriksa Ahli Tan Kamello, Majelis Hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu juga memeriksa saksi Dodi Erlindo. Dodi juga dihadirkan oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya.
Dodi merupakan anak kedua dari pemilik lahan sebelumnya bernama Nusril yang telah meninggal dunia pada 2019. Ia menjelaskan lahan disengketakan ini merupakan tanah milik orang tuanya yang dibeli dari warga pada tahun 1980-an dengan luas kurang lebih 40 hektare.