Labusel, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) bersama jajaran berhasil menangkap 3 orang terangka jaringan pengedar narkoba dalam waktu dua hari dan tempat terpisah.
Baca juga:Kapolres Labusel Membagi Bansos dan Imbau Warga Aktifkan Poskamling
Polisi menyita barang bukti 1 dompet 14 paket sabu seberat 8,08 gram, uang Rp 100 ribu, 2 pipet skop, 1 timbangan elektrik, 3 Â bungkus plastik klip kosong, 1 handphone (HP) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat.
Selanjutnya, pada 7 Desember 2024 sekira pukul 11.40 WIB dilakukan penangkapan terhadap Alfani Agianta Sembiring alias Yanta (39), di Jalan Tomu Tua Lingkungan Kampung Malim Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Labusel.
Baca juga:Jika Temukan Pelanggaran Hukum, Kapolres Labusel Minta Warga Segera Memberi Informasi
Polisi menangkap tersangka Yusuf Purba alias Yusuf (28), warga Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel dengan barang bukti 9 paket sabu  seberat 0.52 gram, uang penjualan sebesar Rp 50 ribu dan 1 dompet kecil.
Arfin menegaskan, pihaknya tetap konsisten dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta tindak pidana lainnya untuk menciptakan situasi aman dan nyaman bagi masyarakat.
Dia berharap masyarakat dapat terus berperan aktif memberikan informasi tentang gangguan kamtibmas di sekitar lingkungannya dan peredaran narkoba.
“Pelaku narkoba terus kita perangi sampai ke jaringannya. Kita harap masyarakat dapat memberi informasi ke kita setiap pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungannya, terutama narkoba. Sebab, narkoba menjadi biang dari berbagai tindak kejahatan,” pungkas Arfin. (oel/hm17)