14.9 C
New York
Tuesday, September 3, 2024

Bunuh Abang Tiri Gegara ‘Pak Ogah’, Pemuda Ini Diadili di PN Medan

“Saat itu terkena tusuklah leher sebelah kiri korban dan korban langsung memegang leher yang mengeluarkan darah akibat tikam itu dan berjalan ke arah rumah sakit Hermina. Lalu, terdakwa mengikuti korban dari belakang dan memastikan korban dapat perawatan,” tambah Jaksa.

Setelah terdakwa melihat korban dirawat, dilanjutkan Elvina, kemudian terdakwa meminjam handphone milik Satpam dan langsung menghubungi Ibunya dan menyuruhnya untuk datang ke rumah sakit melihat keadaan korban.

“Kemudian, terdakwa langsung meninggalkan rumah sakit dan melarikan diri ke Bogor. Karena merasa ketakutan, terdakwa pun akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Bogor pada Sabtu (4/5/24),” katanya.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Sibolga Minta Hakim Vonis Terdakwa Seberat beratnya

Selanjutnya pada (5/5/24), petugas Polsek Medan Helvetia pun menjemput terdakwa ke Bogor dan membawa terdakwa ke Polsek Medan Helvetia.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP atau subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP,” tandas Jaksa.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Setelah itu, Majelis Hakim yang diketuai As’as Rahim pun menunda dan akan melanjutkan persidangan pada Selasa (10/9/24) mendatang. (deddy/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles