Baca Juga :Â Ombudsman Sumut Temukan Maladministrasi SKTT Seleksi PPPK Langkat Tahun 2023
Atas tidak ketidakprofesionalan Polda Sumut dalam menangani kasus ini, LBH Medan menyebut perbuatan Kapolda dan Dirkrimsus telah merugikan para guru honorer dalam mencari keadilan.
“Sebelumnya LBH Medan juga telah mendesak Kapolri untuk mencopot dan menindak tegas Kapolda dan Ditreskrimsus, serta meminta Kapolri untuk mengambil alih kasus tersebut,” pungkas Irvan. (deddy/hm24)