24.4 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Berbagai Merek Rokok Ilegal Makin ‘Berani’ Beredar, BC Siantar: Ada yang Dipenjarakan

Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selain itu, pada bulan September 2023, sambung Windianto, pihak Bea dan Cukai juga mengamankan seorang pengedar rokok ilegal inisial JS dari Jalan Medan, Kota Pematangsiantar.

Dari JS berhasil disita barang bukti sebanyak 10 karton Luffman, serta merek rokok ilegal lainnya.

Namun, karena JS tidak mampu membayar denda sebesar sebesar Rp 250 juta, akhirnya diproses secara hukum sampai ke pengadilan. Kemudian divonis 1,5 tahun penjara.

Baca juga:Kejari Siantar Musnahkan 4.889 Bungkus Rokok Ilegal, Sabu dan Ganja

“JS tak mampu bayar denda, oleh pengadilan dia divonis 1,5 tahun penjara,” ujar Windianto.

rokok ilegal
Rokok ilegal berbagai merek yang beredar di Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Di antaranya merek Helium, Magna Indigo, Cahaya Premium dan kretek Lufman Mild.(foto:maris/kolase/mistar)

Para pelaku rokok ilegal ini, sambung Windianto, dapat dikenakan pasal 54 jo 29 Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan atau pidana paling sedikit 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang harus di bayarkan.

Menanggapi data penindakan tahun 2023, Windianto merinci sekitar 91 lembar Surat Bukti Penindakan (SBP) yang diterbitkan Bea dan Cukai Pematangsiantar.

Dengan jumlah barang bukti rokok ilegal yang disita sebanyak 290.932 batang, terdiri dari berbagai macam merek ditemukan di seluruh kabupaten/kota wilayah kewenangan KPPBC Pematangsiantar, di antarnya, Simalungun, Pematangsiantar, dan Dairi.

Baca juga:Razia di Dairi, KPPBC Siantar Temukan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Juga menyita minuman mengandung etil alkohol 149,91 liter. Dengan jumlah penyidikan 1 perkara cukai, yakni kasus rokok ilegal yang ditemukan di Jalan Medan, Kota Pematangsiantar. (maris/hm16)

Related Articles

Latest Articles