23.9 C
New York
Saturday, July 13, 2024

Berbagai Merek Rokok Ilegal Makin ‘Berani’ Beredar, BC Siantar: Ada yang Dipenjarakan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Program ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang digaungkan pemerintah sepertinya tidak membuat para pelakunya takut, bahkan peredarannya semakin ‘berani’ dan menjadi-jadi sampai ke pelosok desa.

Dalam kasus rokok ilegal ini pihak Bea dan Cukai, serta kepolisian bagai ‘dilecehkan’ oleh para pemasok dan pengedar rokok yang sangat merugikan negara tersebut.

Selain merugikan negara, kerugian juga sangat dirasakan para produsen dan pedagang rokok resmi akibat turunnya produksi dan penjualan. Sehingga berkemungkinan terjadinya pengurangan tenaga kerja.

Baca juga:Cukai Rokok Naik, Rokok Ilegal Laris Manis

Bila sebelumnya rokok ilegal di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) didominasi kemasan tanpa cukai merek Luffman, sekarang pasar gelap diramaikan berbagai merek yang menggunakan cukai palsu dan cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Tak heran bila sekarang di tiap kedai kopi, baik di pedesaan maupun perkotaan tidak sedikit ditemukan konsumen rokok mengantongi atau menghisap rokok ilegal tersebut yang bungkusnya diletakkan di atas meja sambil ngopi. Bahkan konsumen atau penghisapnya ada juga oknum Aparat Penegak Hukum (PH).

Merek rokok ilegal tersebut, di antaranya, rokok putih Luffman kotak merah, Luffman kotak putih, Luffman kotak silver/abu-abu, rokok kretek Luffman Mild, rokok merek Manchester, dan merek H1 (ketiga merek ini tanpa dilekati cukai).

Kemudian rokok Helium, Cahaya Prima, dan Magna Indigo (ketiga merek rokok ini dilekati cukai tapi tidak sesuai peruntukan). Kemasan rokok berisi 20 batang tapi cukainya peruntukkan 12 batang.

Baca juga:Bea Cukai Sumut akan Tindaklanjuti Maraknya Rokok Ilegal di Siantar-Simalungun

Perihal maraknya rokok ilegal ini tidak ditampik Windianto selaku penyidik Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pematangsiantar.

Dijelaskannya pada mistar.id, kemarin, pada 28 Juni lalu, pihaknya bersama personel Polres Dairi berhasil mengamankan seorang pemilik grosir di Sumbul, Kabupaten Dairi berinisial TASS.

Dari tempat usahanya petugas mengamankan 548 bungkus rokok ilegal tanpa cukai. Kebanyakan rokok putih Luffman. Ada juga merek lain dan masih baru beredar, yakni Manchester dan H1.

rokok ilegal
Petugas mengamankan sejumlah rokok ilegal.(f:ist/mistar)

Rincian kasus rokok di Dairi ini, merek Luffman kotak merah sebanyak 303 bungkus, Luffman kotak putih 234 bungkus, Luffman kotak abu-abu 6 bungkus, H1 4 bungkus, dan Manchester berwarna biru hanya 1 bungkus.

Namun pelakunya TASS tidak ditahan atau sudah dilepaskan, karena telah membayar kerugian negara sebesar Rp 20 juta lebih. Total denda itu kata Windianto dihitung 3 kali lipat dari kerugian cukai.

Baca juga:Modus Pakai Cukai tapi Bermasalah, Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak di Siantar-Simalungun

“Kita lebih fokus pada fiskalnya. Kalau denda dibayar, tidak kita proses. Tapi kalau tidak dibayar, proses hukumnya akan lanjut sampai pengadilan,” katanya.

“Pelakunya sudah kita lepaskan karena membayar denda, tapi rokoknya semua disita. Kita juga masih mendalami sumber pasokan rokoknya dari mana,” imbuh Windianto.

Related Articles

Latest Articles