Asahan, MISTAR.ID
Bea Cukai Teluk Nibung kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran barang ilegal dengan melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp1,4 miliar.
Barang-barang yang merupakan hasil penindakan sepanjang periode Oktober 2022 hingga Oktober 2023 itu dimusnahkan di gudang penimbunan Bea Cukai Teluk Nibung, Kabupaten Asahan, Kamis (7/11/24).
Pemusnahan dengan metode pembakaran itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari yang menjelaskan barang-barang dimusnahkan mencakup berbagai jenis produk yang melanggar aturan kepabeanan dan cukai.
“Selama satu tahun terakhir, kami berhasil menyita berbagai barang ilegal, di antaranya rokok tanpa pita cukai sebanyak 86.308 batang, 60 bale pulpen, 555 kotak makanan dan minuman olahan, satu unit gitar listrik, sepeda, serta beberapa barang lain,” ungkap Nurhasan Ashari dalam keterangannya.
Baca juga: Kelabui Petugas Bea Cukai, Penyelundup Rokok Ilegal Kerap Ganti Kendaraan
Pemusnahan barang-barang ilegal ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Penindakan ini melibatkan KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung yang bertugas mengawasi wilayah Asahan, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, dan Kota Tanjungbalai.
Nurhasan menegaskan, tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri.
“Pemusnahan ini bertujuan melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga industri lokal dari ancaman barang-barang yang tidak memenuhi standar,” ujarnya.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.404.734.340, dengan potensi kerugian negara yang ditaksir sebesar Rp262.446.872. Barang-barang tersebut sebagian besar berupa rokok tanpa pita cukai dan pakaian bekas ilegal yang melanggar ketentuan impor.
Baca juga: Bea Cukai Sumut Sita 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Selama Sebulan
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas serta Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor menjadi landasan hukum untuk menindak barang-barang tersebut.
“Pemusnahan ini kami lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, bertujuan untuk mencegah peredaran barang ilegal yang dapat berdampak negatif terhadap ekonomi, kesehatan, dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Nurhasan juga menegaskan, Bea Cukai Teluk Nibung akan terus memperketat pengawasan di wilayah kerjanya untuk mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal.
Menurutnya, tindakan ini adalah bukti nyata dukungan Bea Cukai terhadap kebijakan pemerintah dalam melindungi industri lokal serta menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Teluk Nibung berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan di bidang kepabeanan dan cukai, serta tidak tergiur untuk mengedarkan atau menggunakan barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (perdana/hm27)