Asahan, MISTAR.ID
Bea Cukai Teluk Nibung semakin menunjukkan komitmennya dalam memberantas dan menindak tegas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, saat pemusnahan barang sitaan yang menjadi milik negara hasil dari penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama setahun terakhir.
Dalam kegiatan di gudang Penimbunan Bea Cukai Teluk Nibung, Kabupaten Asahan, puluhan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan sebagai bukti nyata penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Baca juga: Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Hasil Operasi Barang Sitaan senilai Rp1,4 M
“Kami telah berhasil mengamankan dan memusnahkan 86.308 batang rokok ilegal tanpa pita cukai,” ujar Nurhasan Ashari. Kamis (7/11/24).
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya Bea Cukai Teluk Nibung untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu industri dalam negeri yang legal dan sah.
Nurhasan menjelaskan, pemusnahan itu merupakan bentuk penegakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Baca juga: Bea Cukai Sumut Sita 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Selama Sebulan
“Melalui tindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung ingin mengingatkan kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak mencoba-coba memperjualbelikan barang-barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai,” tegasnya.
Bea Cukai Teluk Nibung berkomitmen untuk mengintensifkan pengawasan di wilayah kerjanya demi mencegah masuknya barang-barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang kerap merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.
Dengan pemusnahan puluhan ribu batang rokok ilegal ini, Bea Cukai Teluk Nibung menunjukkan bahwa mereka siap menjaga kepentingan negara dan industri dalam negeri dari ancaman peredaran barang-barang ilegal. (perdana/hm27)