11.5 C
New York
Thursday, October 10, 2024

Bea Cukai Siantar Beberkan Aturan Tindak Pidana Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

Menurutnya, tidak ada gudang penyimpanan rokok ilegal berada di wilayah kerja KPPBC TMP Pematangsiantar. “Pandangan saya pribadi tidak ada sejauh ini. Mereka (pemain,red) tidak mungkin bermain di suatu tempat,” pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan Aliansi Serikat Pekerja PT STTC berunjuk rasa ke Kantor KPPBC TMP Pematangsiantar, pada Kamis (10/10/24). Mereka menyerukan peredaran rokok ilegal kian marak.

Tak hanya itu, buruh menyampaikan aksi penolakan terhadap aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024. Sejumlah runutan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Ranpermenkes) dinilai gagal.

Kegagalan itu berujung tak berhasilnya mendukung aspirasi pemangku kepentingan, lantaran perumusannya minim pemufakatan dalam pembuatan regulasi tersebut. Pengunjuk rasa menolak poin-poin kebijakan dalam PP tersebut.

Baca juga:Ratusan Buruh di Siantar Unjuk Rasa Desak Pemberantasan Rokok Ilegal

Salah satunya, peraturan kemasan polos rokok tanpa merek yang diatur dalam Ranpermenkes. Kebijakan dinilai berdampak besar pada industri rokok dan berimbas pada pekerja. Rokok ilegal menyerupai kemasan akan merugikan penjualan industri rokok.

“Kami tidak mau rokok ilegal marak di kota ini,” sebut Ketua Aliansi Serikat Pekerja STTC, Parulian Purba.

“Rokok ilegal tanpa cukai yang sama atau mirip beredar dan gampang dibeli masyarakat seolah-olah menjadi transparan, gimana dengan rokok (merek) kami. Jelas masyarakat membeli rokok ilegal yang dijual dengan harga murah,” katanya mengakhiri. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles