21.9 C
New York
Wednesday, August 7, 2024

Bawa Samurai Buat Tawuran, Geng Motor ini Divonis 2 Tahun Penjara

Dalam dakwaan disebutkan perkara ini bermula pada Kamis (9/5/24) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, petugas Polsek Medan Kota sedang melakukan patroli ke daerah rawan pencurian dan tawuran serta antisipasi geng motor.

Kemudian, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tawuran dari geng motor di Jalan Sakti Lubis Medan. Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi.

Sesampainya di lokasi, para anggota geng motor yang melakukan tawuran tersebut berusaha melarikan diri ke arah Jalan Brigjend Zein Hamid Medan. Selanjutnya, petugas Polsek Medan Kota bergabung dengan petugas Polsek Delitua mengejar para geng motor.

Baca juga : Usai Ditangkap Polisi, Tampang Geng Motor ini Lemas

Tiba di Jalan Brigjend Zein Hamid Medan tepatnya underpass Titi Kuning, petugas melihat seseorang anggota geng motor yang sepeda motornya mati dan 2 orang teman yang diboncengnya telah melarikan diri.

Saat itu, petugas melihat sebilah samurai di samping sepeda motor terdakwa dan langsung saja melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa menyebut samurai itu miliknya dan 2 orang temannya yang melarikan diri bernama Nofriansyah (belum tertangkap) dan Rian (belum tertangkap).

Terdakwa pun mengatakan dirinya anggota geng motor Bibik Family yang akan tawuran dengan geng motor lainnya. Setelah itu, petugas pun membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Delitua guna proses hukum lebih lanjut. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles