Baca Juga : Terlibat Kasus Pembunuhan, Tiga Anggota Geng Motor Ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Selanjutnya, pada Jumat (7/6/24) para terdakwa bersama teman-temannya berangkat ke Jalan Sekip Medan dengan maksud akan melakukan tawuran. Setibanya di lokasi, para terdakwa dan yang lainnya pun menunggu Ketua Geng Motor SL.
Kemudian, sekira pukul 02.00 WIB Ketua Geng Motor SL tak kunjung datang juga, sehingga tawuran tidak jadi dilakukan dan mereka pun membubarkan diri. Namun, saat itu para terdakwa dan saksi Rifael Simarmata tidak langsung pulang, melainkan singgah ke Gubuk Base Camp Geng Motor SL untuk menyembunyikan sajam.
Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang tengah berpatroli dan melakukan penggeledahan terhadap Gubuk Base Camp Geng Motor SL tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (barbuk) sebuah anak panah besi dan 1 bilah corbek. Para terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menguasai, membawa alat penusuk atau sajam tersebut. (deddy/hm24)