20.6 C
New York
Sunday, October 20, 2024

Bawa Sajam untuk Tawuran, Dua Anggota Geng Motor Dituntut 3 Tahun Bui

Baca Juga : Terlibat Kasus Pembunuhan, Tiga Anggota Geng Motor Ini Dituntut 12 Tahun Penjara

Selanjutnya, pada Jumat (7/6/24) para terdakwa bersama teman-temannya berangkat ke Jalan Sekip Medan dengan maksud akan melakukan tawuran. Setibanya di lokasi, para terdakwa dan yang lainnya pun menunggu Ketua Geng Motor SL.

Kemudian, sekira pukul 02.00 WIB Ketua Geng Motor SL tak kunjung datang juga, sehingga tawuran tidak jadi dilakukan dan mereka pun membubarkan diri. Namun, saat itu para terdakwa dan saksi Rifael Simarmata tidak langsung pulang, melainkan singgah ke Gubuk Base Camp Geng Motor SL untuk menyembunyikan sajam.

Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang tengah berpatroli dan melakukan penggeledahan terhadap Gubuk Base Camp Geng Motor SL tersebut.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti (barbuk) sebuah anak panah besi dan 1 bilah corbek. Para terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menguasai, membawa alat penusuk atau sajam tersebut. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles