4.3 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Bawa 2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, 3 Pengedar Antar Provinsi Ditangkap Polres Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Tiga orang warga Aceh yang diduga sebagai jaringan pengedar narkoba antar provinsi, ditangkap Satres Narkoba Polres Batu Bara dari tempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, Kamis (12/12/24) menyebut tersangka berinisial M (47) dan TRR (28) warga Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh serta CW (42) warga Aceh Tamiang Provinsi Aceh.

Dijelaskan Fery, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan ada orang menuju Kabupaten Batu Bara diduga akan melakukan transaksi peredaran narkotika, pada Senin (25/11/24) malam.

Baca juga:Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Rawang Sibolga, Pengedar Ditangkap

Setelah mendapat informasi, ia bersama personel melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian. Alhasil, tak lama berselang terlihat bus berhenti di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Saat bus itu berhenti, dua orang pria  yang dicurigai dengan menenteng tas. Keduanya pun langsung diamankan dan digeledah. Hasilnya dari tas ditemukan 2 bungkus plastik bertuliskan ZMY berisikan sabu 2 kg, 2 bungkus plastik bening berisikan 15 ribu butir pil ekstasi dengan berat bruto 6 kg serta 2 buah tas ransel dan 2 ponsel.

Saat diinterogasi singkat,  M dan TRR mengakui narkotika itu milik mereka yang diperoleh dari temannya CW yang beralamat di Provinsi Aceh. Narkotika tersebut diakui mereka akan diperdagangkan di Kabupaten Batu Bara.

Baca juga:Dua Hari, Polres Labusel Ringkus 3 Orang Jaringan Pengedar Narkoba

Atas pengakuan itu, selama berminggu-minggu polisi mencari CW dan akhirnya dapat ditangkap di kediamannya di Aceh Tamiang Provinsi Aceh pada Selasa (10/12/24). Kepada petugas, CW mengakui bekerjasama dengan M dan TRR.

“Saat ini ketiga tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah dijebloskan ke RTP Polres Batu Bara untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Fery.

Meski telah menangkap ketiga tersangka namun Fery menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna memutus mata rantai sindikat narkotika antar provinsi tersebut. (ebson/hm17)

Related Articles

Latest Articles