Karo, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap bandar sabu wilayah Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada Rabu (2/10/24) berikut barang bukti, dan terancam maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka berinisial RS alias Jeki (27), warga Desa Pancur Batu. Penangkapan dilakukan di Dusun Aek Popo, tepatnya di pinggir jalan.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, tersangka diamankan berikut barang bukti sabu seberat 0,04 gram. Selain itu, tersangka mengakui barang bukti lainnya di dalam rumahnya 11 paket dengan berat 1,02 gram.
Baca juga:Kronologi Penangkapan Bandar Sabu Asal Medan, Satu Sempat Melarikan Diri
“Barang bukti tersebut dibungkus potongan tisu, dan disimpan dalam kantong jaket kulit berwarna coklat. Petugas juga menemukan satu bal plastik klip dalam keadaan kosong yang tergantung di dinding kamar,” ungkap Kapolres, pada Sabtu (5/10/24).
Tersangka, lanjut Eko sampai saat ini berada di dalam sel tahanan Polres Tanah Karo, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, dan maksimal 12 tahun, sesuai dengan pasal yang diterapkan,” pungkas Eko. (abay/hm16)