Medan, MISTAR.ID
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Doris Fenita Br Marpaung (46) bersama kakaknya, Riris Partahi Br Marpaung (50) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keduanya didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang mahasiswi, Erika Tresia Siringo-ringo oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan selaku JPU menjelaskan kronologi awal mula terjadinya kasus penganiayaan itu.
Baca juga :Â Kejari Medan Jemput Paksa Ketum Ormas PKP Kennedy Manurung, Terpidana Perusakan Ruko
“Awalnya pada Kamis (9/11/23) sekira pukul 17.00 WIB lalu. Saat itu, saksi korban Erika Tresia Siringo-ringo sedang berada di halaman rumah yang terletak di Jalan M Nawi Harahap Blok E Nomor 10 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan,” katanya, Rabu (11/12/24).
Saat itu, kata Jaksa, tengah berlangsung acara duka cita karena meninggalnya kakak mamak saksi korban (inangtua) di halaman rumah tersebut. Kemudian, ramai orang datang termasuk para terdakwa untuk melayat.
“Lalu, para terdakwa ada berdebat dengan keluarga dan saksi korban tidak mengetahui apa permasalahannya. Setelah itu, saksi korban melarang agar para terdakwa jangan ribut. Kemudian, terdakwa Doris mendekati saksi korban,” jelas Yanti.