Aniaya Prajurit TNI Hingga Buta, Ketua OKP Disidang di PN Medan


aniaya prajurit tni hingga buta ketua okp disidang di pn medan
Medan, MISTAR.ID
Doli Hamonangan Manurung (35), Ketua Ranting salah satu organisasi kepemudaan (OKP) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagai terdakwa setelah terlibat penganiayaan terhadap prajurit TNI, Prada Defliadi Susanto Kapena.
Warga Jalan Orde Baru Nomor 50D Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat ini dihadapkan ke persidangan untuk diadili atas perbuatannya yang mengakibatkan mata sebelah kiri Defliadi mengalami kebutaan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam membacakan surat dakwaannya di Ruang Sidang Kartika PN Medan menjelaskan, kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (4/8/24) dini hari.
Baca juga : Polisi Ungkap Kasus Kematian Mantan Prajurit TNI Ditemukan Membusuk di Labura
“Awalnya pada Minggu (4/8/24) sekira pukul 00.30 WIB terdakwa bersama Willy Dian Lubis, Muh Iqbal, dan Rahmat Dedi Silitonga (berkas terpisah) menemui Marhen Ginta Saputra dan Theonardo Tamba (seluruhnya daftar pencarian orang/DPO kecuali Rahmat) di tempat hiburan Hall Retro Medan,” kata JPU Paulina, Selasa (7/1/25) petang.
Namun, kata jaksa, di sana terjadi keributan antara Marhen dengan orang yang tidak dikenal, sehingga terdakwa bersama teman-temannya tersebut keluar dari tempat hiburan Hall Retro Medan dan pergi ke arah Jalan Gatot Subroto tepatnya di Bundaran air mancur Medan.
“Willy berkata kepada terdakwa bahwa dirinya melihat seorang lelaki berbaju merah duduk di angkringan di Jalan Gatot Subroto. Menurut Willy lelaki tersebut merupakan orang yang ribut dengan Marhen di tempat hiburan Hall Retro Medan,” sambung Paulina.
Mendengar perkataan itu, lanjut Paulina, selanjutnya terdakwa bersama dengan teman-temannya pun langsung mendekati angkringan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menemui 8 prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur salah satunya Defliadi.
PREVIOUS ARTICLE
Tukang Becak yang Bunuh Rekan Seprofesi di Medan Amplas Diadili