Jakarta, MISTAR.ID
Tindakan seorang pria yang meminta uang dengan ancaman akan menyebarluaskan video asusilanya dengan seorang ibu yang sudah meninggal berakhir di tangan polisi. Video itu direkam Mei 2024 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Tersangka AGP (37) sendiri mengancam anak dari ibu yang menjadi temannya melakukan asusila. Uang yang diminta Rp 1 juta, namun korban berinisial CW (29) hanya menyanggupi Rp 200 ribu.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, pada Kamis (5/9/24) mengatakan, kasus itu mulai terungkap pada 30 Agustus 2024 dan berdasarkan bukti elektronik, polisi menangkap paksa tersangka.
Baca juga:Oknum Kades di Langkat Diduga Berbuat Asusila, Warganya Gantungkan Puluhan Bra di Kantor Desa
Ade Safri mengatakan, awalnya korban menerima foto dan video asusila ibunya dan tersangka. Setelah itu, korban diminta untuk mengirimkan uang. Namun karena jumlahnya tidak sesuai, tersangka kembali mengirimkan ancaman kedua.
Ade menyebutkan jika korban memang tidak memiliki uang, maka tersangka mengatakan bisa diganti dengan bersetubuh. Namun korban menolak dan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2624/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 14 Mei 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Ade Safri, tim sidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menelusuri keberadaan tersangkan dan berhasil menangkapnya di Gang H. Ali, Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga:Video Dugaan Asusila Beredar, Warga Minta Kades Serapuh Asli Langkat Dipecat
“Dari penangkapan tersebut dilakukan penyitaan barang bukti seperti satu unit ponsel dengan dua kartu SIM, satu kartu ATM, dua lembar bukti transfer, dan satu bundel percakapan Whatsapp, ” katanya.
Selain itu dari tangan tersangka, polisi juga menyita satu video adegan asusila yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu korban dan tersangka. Ada juga delapan tampilan gambar atau foto asusila.
Atas tindakan itu, tersangka dijerat dengan pasal 29 jo pasal 45B UU No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (antara/hm17)