16.1 C
New York
Thursday, September 12, 2024

Akademisi dan Guru Besar Hukum Ajukan Amicus Curiae Kasus Maladministrasi Guru PPPK Langkat

Sehingga, lanjut Kusbianto, ini menjadi satu keresahan yang membuat pihaknya sangat terpanggil untuk memberikan pendapat serta pandangan agar Majelis Hakim melihat perkara ini secara objektif dan adil.

“Sehingga mereka ini memperoleh putusan yang bisa benar-benar menemukan keadilan bagi para guru-guru yang nasibnya sangat memprihatinkan,” lanjutnya.

Kusbianto berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan amicus curiae yang telah diajukan tersebut dan mengabulkan segala permohonan para guru-guru honorer selaku penggugat.

Baca juga : Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat, Kepala Bidang Advokasi P2G: Ada Cleansing

“Harapan kami dari seluruh perguruan tinggi yang ada di Sumut, baik negeri maupun swasta itu kiranya pengadilan dapat mengabulkan segala apa yang ada dalam fakta-fakta persidangan yang didukung dengan teori-teori dan juga Undang-Undang (UU) serta pendapat yang hasilnya akan menjadi suatu keputusan yang adil dan benar-benar memperhatikan nasib ataupun perjuangan dari para penggugat,” harapnya.

Dia yakin Hakim PTUN Medan akan memutuskan perkara ini dengan arif dan bijaksana, sehingga menghasilkan sebuah putusan yang berkeadilan.

“Kami yakin bahwa Hakim sebagai pemelihara keadilan proses hukum akan mengambil putusan yang adil bagi para pihak yang ingin mendapatkan keadilan,” sebut Kusbianto. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles