19.1 C
New York
Thursday, August 8, 2024

Adik Mantan Bupati Batu Bara dan 4 Rekannya Didakwa Terima Suap Rp2 Miliar Seleksi PPPK

Kemudian, kelimanya juga didakwa melanggar dakwaan subsider, yaitu pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Kata Jaksa, uang sebesar Rp2 miliar tersebut merupakan uang yang terkumpul dari suap yang dimintakan oleh kelima terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan.

Baca juga : Kasus Penerimaan P3K, Polisi Serahkan Adik Bupati Batubara dan 2 Kadis ke Jaksa

Dikatakan JPU, untuk besaran uang yang diduga disuap dari para peserta seleksi PPPK jumlahnya bervariasi, ada yang Rp35 juta dan ada juga yang Rp40 juta.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum menunda persidangan hingga Kamis (15/8/24) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa. (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles