Belawan, Mistar ID
Dalam melakukan kegiatan patroli, tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 14 orang tersangka kasus tindak pidana permainan judi online di Kampung Syukur, Kelurahan Belawan II.
Tersangka terdiri dari Bagas Ramadhan (22) sebagai penyedia tempat dan fasilitas handphone (HP) untuk judi online, serta 13 orang lainnya sebagai pemain, yakni Sahmenan (43), Zulkifli (58), Mhd Arif Maulana (20), Safrijal (31), Jaka Azwan (39), Candra Poji (36), Ripin (40), Sobri (35), Rudi Kurniawan (33), Awaluddin (40), Arddi (25), Mhd Junaedi (44), dan Komaruddin (62).
Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal, Sabtu (4/1/25) menjelaskan penangkapan ini bermula dari patroli cipta kondisi yang dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan bersama personil BKO Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) dipimpin Kabag Ops AKP Pittor Gultom dalam rangka perayaan malam pergantian tahun.
Baca juga:Anggota DPR Minta Polisi Tangkap Bos Judi Online di Tempat Hiburan Malam
“Saat patroli, kami menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas judi online di Kampung Syukur. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan lokasi tersebut aktif digunakan untuk permainan judi online,” jelas Riffi.
Menurutnya, saat petugas tiba di lokasi, 14 orang yang sedang terlibat dalam aktivitas judi online langsung diamankan beserta barang bukti.
“Kami menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk berjudi, termasuk 14 unit HP, uang Rp626.000 yang digunakan untuk akses permainan online dan 1 buah parang milik salah satu pemain,” kata Riffi menambahkan.
Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu petugas dalam mengungkap kasus ini.
Baca juga:PT Kuatkan Hukuman Mahasiswi Asal Medan atas Telemarketing Judi Online
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tukasnya.
Saat ini ke-14 tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Judi online adalah tindak pidana yang merusak tatanan sosial dan akan kami tindak tegas,” tutup Riffi. (kamaluddin/hm16)