18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Viral Video di Medsos Sebut Kejari Medan Kantor Penipu, Kasi Intel Tegaskan Sudah Sesuai SOP

Saat itu, lanjut Dapot, tim pengamanan Kejari Medan telah mengingatkan Wasu Dewan dan istrinya untuk menitipkan barang-barang yang dibawa seperti gadget di loker yang tersedia sebagaimana aturan yang berlaku di Kejari Medan.

“Namun, Wasu Dewan dan istrinya menolak aturan atau standar operasional prosedur (SOP) penerimaan tamu di Kejari Medan. Meskipun tak mengikuti aturan SOP, mereka tetap diterima oleh Jaksa Risnawati Ginting didampingi Tim Intelijen Kejari Medan Pantun Simbolon, David, dan Rustam Ependi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, disambungkan Dapot, saat pertemuan itu, korban menanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya dengan nama tersangka Citra Dewi kepada Jaksa.

Baca juga : DPRD Medan Minta Terduga Penista Agama Bos Aily Bakery Diproses Hukum

“Selanjutnya, Jaksa pun menerangkan bahwa perkara tersebut sudah dikembalikan kepada Penyidik Polrestabes Medan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk kedua kalinya melalui Berita Acara Koordinasi yang telah ditandatangani oleh Penyidik dan di stempel,” sambungnya.

Lanjut Dapot, Jaksa telah menjelaskan poin kekurangan berkas perkara yang belum dilengkapi oleh penyidik. Kemudian, Jaksa juga telah menjelaskan kronologis waktu mulai dari diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Lalu, pengembalian berkas, yakni P18, P19, P20, pengiriman berkas kembali oleh Penyidik dan pengembalian berkas kedua kali oleh Jaksa melalui Berita Acara Koordinasi yang sudah sesuai dengan SOP yaitu Surat Edaran (SE) Jampidum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk (P19) Jaksa pada tahap prapenuntutan dilakukan 1 kali dalam penanganan perkara tindak pidana umum,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles