19.3 C
New York
Saturday, June 15, 2024

Usai Dilaporkan ke Polda Sumut, Bharaka Roy Hutabarat Jalani Patsus

Medan, MISTAR.ID

Bharaka Roy Ganda Hutabarat oknum polisi yang bertugas di Satuan Brimob Polda Sumut, terduga pelaku penganiayaan pengemudi becak kini menjalani hukuman penempatan khusus (Patsus) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, sejak Rabu (22/5/24).

Patsus merupakan prosedur yang diterapkan oleh Bidpropam terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, membenarkan terkait penahanan terhadap Roy Ganda Hutabarat.

Baca juga: Aniaya Tukang Becak Sampai Lumpuh, Oknum Polisi Kini Ditahan di Polda Sumut

“Ia benar, sejak tanggal 22 Mei lalu yang bersangkutan menjadi Patsus,” ujar Sonny, Selasa (28/5/24).

Sonny menjelaskan, penerapan Patsu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Roy. Selain itu, lanjut Sonny, Roy juga sedang ditahan di Polda Sumut.

Sebelumnya diberitakan, Bharaka Roy Ganda Hutabarat dilaporkan oleh Tumpol Simanjuntak bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya ke Bid Propam Polda Sumut pada Rabu (22/5/24) atas dugaan tindak pidana penganiyaan.

Perbuatan itu disebut dilakukan pada 25 November 2023 lalu, di Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. (matius/hm22)

Related Articles

Latest Articles