20.1 C
New York
Monday, September 9, 2024

Usai Daftar Sebagai Calon Bupati Batu Bara, Zahir Ditahan Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Bakal calon Bupati Batu Bara, Ir H Zahir akhirnya ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terkait dugaan suap dan korupsi dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan membenarkan terkait penahanan terhadap. Kata Andry, Zahir ditahan terhitung per hari ini. “Iya, benar ditahan,” ujar Andry dihubungi Mistar.id, Selasa (3/9/24) pagi.

Untuk diketahui, pada tanggal 12 Agustus lalu penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sempat memberikan penangguhan penahanan terhadap Zahir usai menyerahkan diri ke polisi. Pasalnya, Zahir sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), usai ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juni lalu.

Baca Juga : Zahir Urus SKCK di Polres Batu Bara, Status DPO-nya Dipertanyakan

Polisi kemudian menerbitkan surat panggilan pemeriksaan dengan kapasitas sebagai tersangka. Namun Zahir tak pernah hadir, setelah dua kali mungkir dari panggilan penyidik, sebelum akhirnya ditetapkan DPO.

Usai ditangguhkan pada 12 Agustus lalu, Zahir memanfaatkan kesempatan itu. Sepuluh hari kemudian atau pada tanggal 22 Agustus mengurus SKCK di Polres Batu Bara. Setelahnya, tepat Rabu 28 Agustus 2024 Zahir resmi mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Batu Bara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Seakan mengangkangi penetapan DPO terhadapnya, Zahir mendaftar bersama Aslam Rayuda sebagai calon wakil nya, dan memboyong sejumlah partai politik (parpol). Dalam Pilkada tahun ini, Zahir-Aslam diusung oleh beberapa partai politik diantarnya PDIP, Partai Hanura, Partai Ummat dan Partai Gelora. (matius/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles