20.3 C
New York
Monday, July 1, 2024

Tiga Warga Nias Ditangkap Polisi Terkait Judi Online

Nias, MISTAR.ID

Tim Penyidik Satuan Reskrim Polres Nias mengamankan tiga orang warga Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut), terkait perjudian online jenis slot gates of olympus, Jumat dan Sabtu (29/6/24) lalu.

Ketiga pelaku berinisial HBL alias Ama Ken (32), ASZ (27) dan SL (32). Ketiganya merupakan warga Kota Gunungsitoli, Nias.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani menyebutkan tersangka HBL diamankan dari Warung Kopi 57 Janji Jiwa di Jalan Lagundri Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, pada Jumat (28/6/24). Keesokan harinya, masih kata Revi, pihaknya kembali mengamankan tersangka kedua berinisial ASZ (27).

Baca juga: Kejatisu Minta Masyarakat Laporkan Pelaku Judi Online Ke APH

“Kalau tersangka ASZ, kita amankan dari warung Kece-Kece Pasar Yaahowu besoknya, sekira pukul 21.15 WIB,” kata Revi, Senin (1/7/24).

Tersangka SL juga diamankan di lokasi berbeda di hari yang sama dengan ASZ. SL ditangkap dari Jalan Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

“Para pelaku ini semuanya melakukan tindak pidana perjudian online jenis slot gates of olympus,” terang Revi.

Ditegaskan Revi, kini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di RTP Polres Nias untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan. (matius/hm20)

Related Articles

Latest Articles