Medan, MISTAR ID
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda terhadap 3 terdakwa dugaan korupsi proyek galvanis di Kota Pematang Siantar, Rabu (30/8/2023).
Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua Dahlan bertanya kepada ketiga terdakwa, Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan, dan Berman Simanjuntak, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa diberi waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum selanjutnya (banding) atau menerima putusan ini ataupun pikir-pikir. Bagaimana dengan putusan yang telah kami bacakan tadi?” tanya Hakim Dahlan kepada ketiga terdakwa.
Baca Juga:Â Hakim Vonis 3 Terdakwa Kasus Proyek Galvanis Siantar, Ini Hasilnya
Mendengar itu, ketiga terdakwa yang ditanyakan satu per satu oleh Hakim Dahlan setelah berkonsultasi dengan Penasehat Hukum (PH) masing-masing dan akhirnya kompak mengatakan pikir-pikir.
Pertanyaan serupa juga dilayangkan Hakim Dahlan kepada JPU Richard Sembiring, yang memberikan jawaban serupa dengan para terdakwa.
Diketahui, Jhonson Tambunan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca Juga:Â Kasus Proyek Galvanis, Berman Simanjuntak Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,4 Miliar
Sedangkan Pramudia Panjaitan dijatuhi pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan bui. Sementara Berman Simanjuntak divonis selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar.
Jika Berman Simanjuntak tak membayar UP tersebut dalam kurun waktu 1 bulan, maka hartanya akan dirampas untuk negara atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. (Deddy/hm22)