11.4 C
New York
Tuesday, October 29, 2024

Tiga Remaja di Batu Bara Ditangkap Atas Dugaan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Batu Bara, MISTAR.ID

Tiga remaja masing-masing MI (17), A (17) dan N (19), ketiganya warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara digiring ke Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara, Senin (28/10/24) malam.

Ketiganya dijebloslan ke dalam sel atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (16) warga kecamatan yang sama.

Pengungkapan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Enand H Daulay, Selasa (29/10/24). “Ketiga terduga pelaku diringkus atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap korban pada Minggu 27 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB,” terang Daulay.

Dijelaskan Daulay, peristiwa yang menimpa korban baru diketahui ayahnya, Arjuna (bukan nama sebenarnya) dari beberapa warga pada Minggu (27/10/24) sekira pukul 21.30 WIB.

Arjuna menerima informasi yang menyebutkan anaknya ditemukan warga di sebuah rumah kosong di salah satu desa di Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Setelah melakukan interogasi, dengan terisak-isak korban menceritakan bahwa dirinya telah disekap dan diperkosa oleh A dan dua temannya di rumah kosong milik keluarga A.

Baca Juga : Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

Atas kejadian tersebut, malam itu juga Arjuna membuat laporan ke Polres Batu Bara agar pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, keesokan harinya tim opsnal Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan.

Dari penelusuran dan data dari orang yang layak dipercaya, diketahui ketiga terduga pelaku sedang berada di depan teras rumah keluarga A sedang duduk-duduk. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak dan meringkus ketiga terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Usai diringkus, ketiga terduga pelaku yang dipersangkakan Pasal 76 ayat (d) jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dari UU RI No 17 Tahun 2016 dan jo Pasal 64 KUH Pidana digiring ke Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Enand. (ebson/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles