21.5 C
New York
Sunday, August 11, 2024

Tiga Penyalahguna Ganja Hasil Tanam Sendiri Ditangkap Polres Taput

Taput, MISTAR.ID

Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap tiga orang pengguna ganja, satu diantaranya nekat barang haram itu, Jumat (9/8/24) malam. Mereka yang ditangkap adalah Josua Marganda Lumbantobing (42), Mander Sihombing (61) dan Edward M Simanjuntak (49), ketiganya warga Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah warung tuak di Pulo-Pulo Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung, saat sedang asyik mengonsumsi ganja kering dicampur dengan rokok.

Penangkapan dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat dan pengembangan petugas di lapangan. Saat diinterogasi, Josua Marganda Lumbantobing dan Mander Sihombing mengakui bahwa ganja tersebut berasal dari Edward M Simanjuntak.

Baca Juga : Polres Taput Amankan Pelaku Togel dari Sebuah Warung

Sementara Edward yang ditanyai petugas mengatakan, ganja itu dia yang menanam di ladang miliknya. Atas pengakuan itu, petugas langsung bergerak ke ladang milik Edward. Dia kemudian menunjukkan 1 batang ganja kering yang sudah siap pakai di dapur rumahnya yang baru dipanen.

Edward juga menunjukkan 1 batang ganja lagi yang tumbuh segar di kebunnya yang ditanam di samping tanaman cabai berukuran tinggi 1,5 meter. “Saat ini ketiganya dan barang bukti sudah diboyong ke Polre Taput,” ucap Baringbing, Minggu (11/8/24).

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu yakni satu batang rokok dicampur ganja, plastik bening berisi ganja, serta satu batang tanaman ganja yang baru dicabut. “Masih diperiksa secara intensif untuk memastikan apakah masih ada tanaman ganja di tempat yang lain yang belum diberitahukan,” jelas Baringbing. (fernando/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles