Medan, MISTAR.ID
Tiga kurir ganja seberat 135 kg dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11/23).
Dalam nota tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa tersebut oleh karena itu pidana mati,” tegas Jaksa Randi H Tambunan di Ruang sidang Cakra 3.
Baca juga :Â Kurir Ganja Seberat 135 Kg Asal Aceh Dituntut Pidana Mati di PN Medan
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa Supriadi, Wildan alias Wily, dan Arwanda Anggara tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Randi.