Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Proyek Galvanis Siantar dan JPU Kompak Pikir-pikir
Kemudian, Pramudia Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Direktur SAMK, Berman Simanjuntak, selaku pelaksana proyek.
Dalam putusan yang digelar di ruang sidang Cakra 9 PN Medan pada 30 Agustus 2023 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa kompak mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya (banding).
“Baik JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir. Kita lihat hari Senin nanti, ya, Bang,” ucap JPU Symon Morris saat dihubungi lewat seluler, Jumat (1/9/2023). (Deddy/hm21).