-0.6 C
New York
Sunday, January 12, 2025

Termasuk Bagian Jaringan Narkotika, Wira Dituntut 13 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Wira Adi Sukma Surbakti dituntut selama 13 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/10/21). Wira dinilai bagian dari jaringan narkotika.

Tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan Risnawati Ginting juga membebankan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Empat Orang Pengedar Narkoba Jaringan Tebing Tinggi – Pematangsiantar Ditangkap

Perkara ini bermula pada pertengahan Maret 2021, di mana Kuding (DPO) memesan 200 gram sabu kepada terdakwa. Kemudian ditindaklanjuti terdakwa menghubungi Pendi (DPO), namun pihak Pendi meminta untuk per 100 gram sabu dengan harga Rp45 juta.

Tepat pada 11 April 2021, Kuding kembali menanyakan apakah barang sudah ada, lalu terdakwa menyatakan ada. Setelah itu terdakwa kembali menghubungi Pendi, lalu pada saat itu terdakwa diarahkan pergi ke SPBU Jalan Setia Budi.

Sesampai di SPBU, terdakwa bertemu dengan orang yang bernama Abang (DPO), lalu menyerahkan dua bungkus plastik berisi sabu kepada terdakwa dan langsung pergi. Begitu sabu di tangan, terdakwa langsung menghubungi Kuding. Kuding lalu memintanya agar ke kawasan Jalan Pasundan.

Baca Juga:Pengedar Narkoba Diringkus dari Huta Bahliran Simalungun

Sesampai di sana, sudah beberapa orang dari Polsek Helvetia yang menyaru sebagai pembeli. Sewaktu hendak melakukan tes, Kuding mengatakan dirinya ingin mengambil bong atau alat isap sabu. Saat Kuding pergi, terdakwa ditangkap.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, bahwa sabu tersebut mau dijual lagi seharga Rp48 juta. Usai pembacaan tuntutan maka persidangan ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles