Batu Bara, MISTAR.ID
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi menggelar press release kasus penyelundupan 31 calon TKI ke Malaysia, Selasa (27/4/21).
Bermula dari informasi warga, Minggu (25/4/21) sekira pukul 00.30 WIB, yang melaporkan tentang adanya orang yang akan dibawa ke Malaysia dari tangkahan Pematang Polong Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi bersama anggota lainnya serta personil Sat Reskrim Polres Batu Bara menuju ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas menemukan ada 29 orang yang berkumpul di atas perahu papan.
Ketika ditanya, mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia dengan menggunakan perahu. Setelah diperiksa, ternyata seluruh orang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen atau izin ke luar negeri dari Keimigrasian.
Baca Juga:Polsek Lima Puluh Gagalkan Penyelundupan 31 Calon TKI Ilegal ke Malaysia
Sedangkan modus operandi perekrutan dan pemberangkatan calon TKI disebutkan Kapolres melalui agen yang mengantarkan ke lokasi pemberangkatan. Rata rata penumpang mengeluarkan uang untuk ongkos sebesar Rp5 juta dari berbagai daerah di luar Sumatera (Jawa Timur-Madura-Lombok).
Namun ada calon TKI yang mengaku diberangkatkan secara gratis, karena biayanya ditanggung oleh orang yang memberangkatkannya dan akan dipekerjakan di Malaysia. Para penumpang yang akan berangkat ke Malaysia tersebut terdiri dari 16 orang perempuan dewasa, 13 orang laki-laki dewasa dan 1 orang balita.
Melihat polisi mengepung kapalnya, secepat kilat tekong (nahkoda) kapal yang akan mengangkut calon TKI menceburkan diri ke sungai dan berhasil meloloskan diri. Selanjutnya, ke 31 orang calon TKI yang berasal dari Jawa, Lombok, Lampung, Sumsel, Aceh, Langkat dan Asahan dibawa ke RSUD Batu Bara untuk di karantina dan rapid test antisipasi penyebaran Covid-19.
Disebutkan Kapolres, usai mengamankan calon TKI, petugas terus melakukan pengembangan dan sekira pukul 10.00 WIB hari yang sama, di Sei Bejangkar polisi berhasil mengamankan 5 orang laki-laki masing-masing SB alias Samsul (52) warga Jalan Husni Tamrin Lingkungan II Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Baca Juga:Polres Batu Bara Ringkus 1 Tersangka Perdagangan Manusia dan Amankan 17 Calon TKI
SB berperan sebagai penggelola kapal dan mencari orang yang mau berangkat sebagai TKI. Kemudian, RB alias Ateng (42) warga Jalan Husni Tamrin Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. RB berperan sebagai supir antar jemput calon TKI.
Selanjutnya, ARS alias Amat Gondrong (42) warga Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir yang berperan sebagai pengawas lokasi masuknya TKI. MH (26) warga Tanjung Balai yang berperan sebagai awak kapal, dan RA (27) warga Kota Kisaran. RA berperan sebagai pengurus penumpang yang akan dipekerjakan di Malaysia dengan ongkos gratis.
Petugas Gabungan Sat Reskrim Polres Batu Bara dan Polsek Lima Puluh masih terus memburu tekong kapal kayu yang sempat terjun ke sungai dan melarikan diri.(ebson/hm10)