Tanjung Balai, MISTAR.ID
Personel Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso jajaran Polres Tanjung Balai meringkus pelaku pembobol rumah kurang dari 6 jam setelah menerima laporan.
Pelaku, JT alias Jepri (19) ditangkap pada Minggu (29/12/24) di Jalan Pasar Baru, Tanjung Balai. Kejadian bermula pada Minggu sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban, Sofian alias Pian (51) di Jalan Letjend Suprapto Tanjung Balai.
Dua unit handphone Oppo A17 senilai Rp3.400.000 raib digasak maling. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Tualang Raso.
Baca juga :Â Gondol Barang Elektronik Senilai Rp40 Juta, Pelaku Spesialis Bobol Rumah Dibekuk di Tanjung Balai
Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu Hendra A Karo-Karo menjelaskan timnya bergerak cepat setelah menerima laporan.
“Kami memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV milik korban,” ujarnya, Senin (30/12/24).
Berkat rekaman CCTV tersebut, identitas pelaku berhasil diidentifikasi. Pada pukul 14.30 WIB, Jepri telah diamankan beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi, kotak handphone, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Baca juga :Â Modus Manjat Dinding, Pelaku Pencurian di Tanjung Balai Diringkus
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kami kemudian mencocokkan pengakuannya dengan rekaman CCTV,” imbuh Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan ke Polsek Sei Tualang Raso untuk proses hukum lebih lanjut. (saufi/hm18)