23.8 C
New York
Monday, July 15, 2024

Terduga Bandar Narkoba Ditangkap saat Sedang Antar Pesanan di Hamparan Perak

“Terhadap terduga ASP (26) serta ditemukan terhadapnya berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 6,18 gram (dibalut tisu), 1 buah plastik klip transparan, 1 unit HP, 1 unit sepeda motor honda vario tanpa nopol,” ujar AKP Syamsul.

Selanjutnya, petugas menanyakan asal narkoba tersebut terhadap terduga ASP, kemudian terduga menyebut memperoleh narkoba itu dari seorang perempuan dengan inisial AT.

Saat itu juga petugas langsung mengejar keberadaannya namun AT tidak ditemukan, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah sewanya ditemukan barang bukti berupa 4 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto  2,24 gram (dibalut tisu) dan buah tas sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Baca juga : Pria 38 Tahun Ditangkap Polisi di Bandar Masilam, Barang Bukti Sabu Diamankan

Akibat perbuatannya itu, lanjutnya, terduga pelaku ASP dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” tandasnya. (endang/hm18)

Related Articles

Latest Articles