19 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Terdakwa Perobek Alquran Tertunduk Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Terbukti merobek Alquran di Mesjid Raya Al Mansun, Doni Irawan Malay dituntut 4 tahun penjara.  Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurainum Siregar secara Vidio Call WhatsApp dalam persidangan di ruang Cakra 7, Selasa (21/7/20) menyebutkan, terdakwa telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHPidana.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan JPU, yang memberatkan terdakwa telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran. Di hadapan ketua majelis hakim Tengku Oyong, terdakwa warga Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, ini hanya menunduk saja.

Majelis hakim kemudian langsung memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Terdakwa pun meminta agar nantinya dihukum dengan seringan-ringannya. Terdakwa juga memohon keringanan hukuman atas perbuatan yang dilakukan dan memohon ampun kepada Allah SWT.

Setelah mendengarkan permohonan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk agenda putusan. Dikutip dari dakwaan JPU, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Mesjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.

Baca Juga:Tuntutan Jaksa Belum Siap, Sidang Tan Ben Chong Ditunda

Terdakwa datang ke lokasi Mesjid Raya Al-Mashum di Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam mesjid, dan langsung mengambil 1  buah kitab suci Agama Islam yaitu Alquran dari dalam rak tempat penyimpan kitab suci Alquran tanpa seizin dari Ketua BKM.

Jaksa melanjutkan, terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Alquran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam mesjid, terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudhuk laki-laki.

Selanjutnya, terdakwa langsung melepaskan sampul kitab suci Alquran tersebut dan membuang sampul kitab suci Alquran itu ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudhuk laki-laki, kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Alquran itu dikoyak-koyak terdakwa dengan menggunakan kedua tangan.

Terdakwa ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudhuk tersebut sambil membawa isi kitab suci Alquran yang sudah dikoyak-koyakkan menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan.

Baca Juga:Terdakwa Pelempar Alquran Menangis Dipersidangan

Kemudian, di jalanan tersebut sekitar pukul 17.05 WIB, terdakwa membuang  lembaran-lembaran isi kitab suci Alquran yang telah terdakwa koyak-koyakkan. Setelah selesai membuang lembaran-lembaran bertuliskan isi kitab suci Alquran tersebut, lalu terdakwa  melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid Kecamatan Medan Kota.

Tidak lama berselang, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi pembuangan lembaran Alquran yang mengetahui perbuatan terdakwa langsung mengejar dan menemukan terdakwa, dan sebagian warga yang lainnya mengutip dan mengumpulkan lembaran-lembaran kitab suci Alquran yang terdakwa buang tersebut dari atas jalanan.

Setelah diinterogasi oleh warga masyarakat setempat, selanjutnya petugas Kepolisian Medan Kota melakukan penangkapan terhadap terdakwa. (amsal/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles