28.9 C
New York
Friday, June 28, 2024

Tangan Karyawati Putus Saat Kerja, HIPAKAD: Kita Akan Perjuangkan Hak-haknya

Besitang, MISTAR.ID

Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (HIPAKAD) Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat mengatakan, tidak akan berhenti untuk memperjuangkan hak pekerja yang mengalami putus tangan akibat kecelakaan kerja di Perusahaan CV.KP di Kecamatan Besitang.

Korban kecelakaan kerja yang mengalami putus tangan itu, adalah Eva Handayani (36) warga Lingkungan VI Sei Pucuk, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Dia memberi kuasa khusus kepada HIPAKAD untuk membantu memperjuangkan nasibnya agar hak-haknya sebagai pekerja dipenuhi pihak perusahaan.

Eva mengalami kecelakaan saat bekerja di perusahaan yang mengolah kayu menjadi bahan triplek itu. Malang bagi Eva, saat sedang bekerja, tangan kirinya putus tergilas mesin.

Pihak HIPAKAD menduga, kecelakaan kerja itu terjadi akibat pekerja tidak dilengkapi kelengkapan pengamanan.

Saat ditemui Mistar, Eva Handayani mengatakan, sejak dia mulai bekerja di perusahaan Agustus 2019, ternyata dirinya tidak didaftarkan sebagai seorang peserta BPJS Ketenaga Kerjaan.

Barulah setelah kecelakaan kerja terjadi, dia didaftarkan ke BPJS Ketenaga Kerjaan. Itu diketahuinya setelah dia akan berobat ke rumah sakit, dan saat akan menggunakan BPJS Ketenaga Kerjaan, ternyata tidak dapat digunakan.

Selaku korban kecelakaan kerja, Eva minta haknya kepada perusahaan CV.KP dan mohon keadilan atas kejadian yang menimpanya.

Ketua HIPAKAD, Suparno kepada Mistar, Senin (30/3/20) mengatakan, pihaknya akan terus berupaya memperjuangkan hak pekerja yang tidak diberikan perusahaan CV.KP. Upaya itu kata dia akan dilakukan dengan mediasi.

Di perusahaan itu, lanjutnya, ada ratusan orang pekerja. Dia juga tidak tahu pasti, apakah para pekerja itu sudah memperoleh hak-haknya sebagai pekerja atau nasibnya sama dengan Eva? Seperti kepemilikan BPJS Ketenaga Kerjaan misalnya, apakah semua sudah memilikinya.

Dia juga meminta instansi terkait, seperti Dinas Tenaga Kerja dan polisi agar turun memeriksa kondisi perusahaan, agar diketahui apakah perusahaan itu dalam operasionalnya sudah memenuhi semua persyaratan, seperti pemenuhan hak-hak hukum para pekerja.(gunarso/hm02)

Reporter : Gunarso
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles