Jakarta, MISTAR.ID
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menetapkan pesulap Oge Arthemus sebagai tersangka karena narkoba. Oge dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan menanam ganja di dalam lima pot.
“Dengan ancaman pidana seumur hidup,” kata Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Dalam perkara ini, polisi juga menemukan biji ganja dan itu berhasil disita setelah teman Oge berinisial AH buka suara.
Baca juga:Tanam Ganja di Rumah, Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Saat Touring
“Pengakuan AH bahwa biji ganja didapat dari pelaku lain atas nama IAS alias OA, tempat kejadian perkara di Serpong, Tangerang Selatan,” katanya.
Pesulap Oge Arthemus atau OA ditangkap di Jogya pada Jumat (25/8). Oge dites urine dan asilnya positif narkoba.(mtr/hm17)