19.8 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Tampung 23 Pekerja Migran Ilegal, Polres Tebing Tinggi Amankan Seorang Terduga Pelaku

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria yang diduga menampung 23 pekerja migran ilegal diamankan Polres Tebing Tinggi pada Minggu (30/8/23) dari rumahnya di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon saat konferensi pers, Kamis (31/8/23).

Pria dengan inisial I alias Jamal (43) tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana dengan menempatkan pekerja/calon pekerja yang tidak memenuhi persyaratan pekerja migran Indonesia PMI.

Baca juga: Pemkab Pakpak Bharat Salurkan Bantuan Keuangan Bagi Pekerja Migran ke Jepang

AKBP Andreas juga mengungkapkan, calon PMI akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal melalui Pantai Sialang Buah menggunakan kapal kayu penangkap ikan.

“Terduga pelaku diamankan berawal dari masyarakat yang melapor bahwa istrinya tidak jadi berangkat ke Malaysia karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan pelaku R (DPO),” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi yang dimaksud, terangnya, ditemukan 23 orang PMI dengan rincian 8 orang PMI yang sudah kembali dari Malaysia dan 15 orang yang akan berangkat ke Malaysia berasal dari provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Puluhan Pekerja Migran Gelap Tujuan Kamboja dan Malaysia Diamankan Polresta Deli Serdang

Hingga kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e dari UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP,” tutup Kapolres. (Nazli/hm21).

Related Articles

Latest Articles