Karo, MISTAR.ID
Sidang perdana kasus pembunuhan wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47) dan keluarganya, yakni Elfrida Ginting (48) istri, Sudi Investi Pasaribu (12) putri, dan Loin Situngkir (3) cucu, molor empat jam.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Kabupaten Karo, pada Senin (25/11/24), dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, namun molor selama empat jam. Sidang digelar di ruang Cakra, pada pukul 14.00 WIB.
Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Hukum (JPU) itu tampak dihadiri ketiga tersangka yakni Bebas Ginting alias Bulang Bebas (otak pelaku) beserta dua eksekutor Selawang dan Rudi.
Baca juga: Pembunuhan Eks Wartawan di Karo, Tersangka Peragakan 14 Adegan
Liber Pasaribu selaku adik korban, mengutarakan kehadirannya dalam sidang perdana tersebut, adalah panggilan dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
“Ingin mengetahui sidang tersebut terang benderang. Serta Majelis Hakim bisa membuka tabir secara terbuka tanpa ada ditutupi,” ungkapnya.
Liber mengatakan, akan terus mengikuti sidang ini sampai akhir. Ia berharap para jaksa dan hakim dalam hal ini, berlaku adil kepada pihak keluarganya selaku korban.
“Aku mau bilang gimana, dan aku tau gimana kinerja mereka,” pungkasnya.
Sementara kuasa hukum korban dari pihak LBH Medan, Arta boru Sigalingging mengatakan, Eva boru Pasaribu merupakan anak korban tidak hadir di persidangan perdana mengingat mentalnya belum bisa hadir.
“Nantinya dirinya akan dihadirkan apa bila dalam keterangan saksi,” pungkasnya. (abay/hm27)