Medan, MISTAR.ID
Langkah aparat penegak hukum dalam penyitaan sejumlah aset Crazy Rich Medan Indra Kenz, terkait dugaan kasus penipuan trading binary option Binomo terus berlanjut.
Kali ini penyitaan dilakukan terhadap sebidang tanah dan bangunan SHM 117 yang beralamat di Jalan Bilal Ujung 219, Pulo Brayan Darat I, Medan Timur.
Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan Kamis (10/3/22) membenarkan informasi ini.
Baca juga:Dua Rumah Mewah Milik Indra Kenz di Medan Disita
“PN Medan saat ini ada menerima permintaan izin penyitaan dari Dirtipideksus Bareskrim Polri atas 1 bidang tanah dan bangunan SHM 117 di Jalan Bilal Ujung 219, pulo brayan darat I, Medan Timur atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz,” kata Immanuel.
Sebelum ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memulai melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz.
Seusai menyita mobil Tesla, Bareskrim Polri juga menyita rumah mewah milik Indra Kenz di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Ada dua rumah yang sedang dalam penyitaan Bareskrim Polri.
“Iya betul, penyitaan (rumah) di Medan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/22).
Baca juga:Jalani Karantina, Indra Kenz Tak Hadiri Panggilan Polda Sumut
Tak hanya di Medan, kata Whisnu, pihaknya juga akan menyita rumah mewah Indra Kenz di daerah BSD, Tangerang.
Menurutnya, masih ada banyak aset Indra Kenz yang belum disita. Selain rumah, Whisnu menuturkan pihaknya juga menyita mobil mewah Ferarri milik Indra Kenz.
Mobil tersebut juga disita di daerah Medan.
“Masih banyak termasuk nanti yang di BSD, Tangerang,” jelasnya. (iskandar/hm06).