Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Sepasang muda mudi berinisial EF alias Pendi (31) dan AKP alias Amel (23) diamankan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti 2,60 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Ini terjadi saat petugas menggerebek salah satu rumah di Dusun III Simpang Molen, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Selasa (19/9/23) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan, Sabtu (23/9/23) menuturkan, identitas EF alias Pendi merupakan warga Jalan Bani Hasyim Lingkungan I, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi dan AKP alias Amel (23) warga Dusun III Desa Tanah Besih, Kecamatan Tebing Syahbandar.
Baca juga: Ditangkap, Pemuda Tebing Tinggi Ini Nyimpan 7,40 Gram Sabu dan 30 Butir Ekstasi
“Diamankan petugas atas informasi masyarakat yang resah akan aktivitas keduanya,” ungkap Agus.
Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor (bruto) 3,55 gram dan berat bersih (netto) 2,60 gram.
Selain itu, turut diamankan 1 bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip transparan kosong,1 lembar tisu warna putih, 1 buah alat hisap sabu atau bong dan 1 unit timbangan digital.
Baca juga: Pengedar Sabu Asal Simalungun Ditangkap di Tebing Tinggi
Barang bukti lainnya yakni, handphone (HP) merk Oppo warna hitam, HP Vivo warna biru dan dompet warna hitam kulit berisi uang sebesar Rp 415.000.
Dijelaskan Agus, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Amel, dari dalam bajunya ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan berisikan barang haram itu dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Ketika diinterogasi petugas, tersangka Pendi mengakui sejumlah barang bukti yang ditemukan dari Amel adalah miliknya,” sebut Agus, seraya menambahkan, keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nazli/hn16)