Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang bukti narkotika sabu milik mereka akan dijual secara eceran di wilayah hukum Polres Batu Bara.
NAMN juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari warga Kabupaten Asahan inisial TPM alias Didik. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan mencari keberadaan TPM alias Didik.
Keesokan harinya, Rabu (30/10/24) sekira pukul 09.30 WIB, tim melihat dan langsung meringkus TPM alias Didik di Jalinsum Desa Perjuangan kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
Baca juga : Pengedar Sabu Diringkus Polres Tanah Karo
Kepada petugas terduga pemasok TPM alias Didik mengaku menjual sabu kepada NAMN. Saat digeledah, dari tangan TPM alias Didik ditemukan 1 buah plastik klip ukuran besar yang berisi narkotika sabu dengan berat netto 49,98 gram, 1 buah plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika sabu dengan berat netto 0,75 gram.
Selain itu juga ditemukan 2 lembar plastik kresek dan 1 unit Handphone android serta 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa nomor plat.
“Ketiganya telah ditahan di RTP Polres Batu Bara guna pengusutan lebih lanjut,” tandas Fery Kusnadi. (ebson/hm18)