Medan, MISTAR.ID
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Polres jajaran, mencatat dari 1 Januari 2024 hingga 27 Desember tahun 2024 telah menangkap dan menetapkan sebanyak 6.479 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Whisnu Hermawan Februanto menyebut, pengungkapan kasus tahun ini sedikit memiliki penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Namun untuk jumlah barang bukti yang telah diamankan kata Whisnu, jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan pengungkapan kasus tahun 2023 lalu.
“Untuk pengungkapan kasus narkoba tahun ini. Kita telah mengamankan sebanyak 6.479 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dengan jumlah kasus sebanyak 5.147 berkas perkara,” ajar Irjen Whisnu, Jumat (27/12/24) saat melaksanakan refleksi akhir tahun di Polda Sumut.
Baca juga: Jelang Tahun Baru 2025, Polda Sumut Kerahkan Personel Antisipasi Macet di Jalinsum Medan-Riau
Ditambahkan Whisnu, pada tahun 2023 lalu Polda Sumut telah menangkap dan menetapkan sebanyak 6.570 orang sebagai tersangka dengan pengungkapan kasus sebanyak 5.225 kasus.
Whisnu menegaskan, pihaknya bersama Kodam I Bukit Barisan dan Forkopimda di wilayah Sumatera Utara akan terus berkomitmen untuk memerangi narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Dimana menurut Whisnu, penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu sumber dari segala kejahatan.
“Kita akan berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba karena ini merupakan sumber dari segala kejahatan,” ujarnya mengakhiri. (matius/hm25)