Medan, MISTAR.ID
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) akhirnya mengamankan Prof YLH di rumah pribadinya Perumahan Citra Garden, Kota Medan, Kamis (25/9/22). Salah satu Guru Besar USU tersebut sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Iya benar sudah diamankan oleh tim dari Kejari Taput,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.
Yos mengatakan, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) itu langsung diboyong ke Kejari Taput untuk dilakukan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana dengan Bagian Umum Kejati Sumut.
Baca Juga:Guru Besar USU Prof YLH Jadi DPO Kasus Penghinaan, Begini Respon Pihak Universitas
Yos mengatakan, setelah dieksekusi dan ditangkap, Prof YLH langsung dijebloskan ke Rutan Klas II B Tarutung, Kabupaten Taput untuk menjalani hukuman.
“Ya (ditahan di Rutan Tarutung),” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.
Sebelumnya, Prof YLH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Taput. Ia mangkir dari pemanggilan pihak kejaksaan untuk dilakukan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan atas kasus penghinaan ringan.
Yos mengungkapkan, eksekusi itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT tanggal 25 Februari 2022.
Dengan amar putusan mengatakan, Prof YLH terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana Pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan penjara.
Baca Juga:Terkait Dugaan Kasus Rasisme, Guru Besar USU Mangkir dari Panggilan Poldasu
Penetapan DPO guru besar yang sempat menyerang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di media sosial itu, setelah pihak kejaksaan beberapa kali melakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi.
Namun tidak memenuhi panggilan hingga dilakukan penjemputan di rumahnya di Medan dan di Kabupaten Taput, sudah tidak ada alias menghilang.
Kasus yang menjerat Prof YLH berawal pada 22 April 2021 lalu. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik seseorang bernama Alfredo Sihombing di media sosialnya.
Kemudian ia dilaporkan ke Polres Taput dan polisi menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan YLH sebagai tersangka.
Lalu berdasarkan putusan hakim PN Tarutung pada 25 Februari 2022, Prof YLH divonis 2 bulan penjara. Dia terbukti secara sah melanggar Pasal 315 KUHPidana tentang tindak pidana penghinaan ringan. (iskandar/hm12)