18.4 C
New York
Wednesday, July 3, 2024

Selundupkan 7,9 Kg Daun Khat, WN Ethiopia Dituntut 12 Tahun Penjara

Medan | MISTAR.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara terhadap seorang pria berkebangsaan Ethiopia karena kedapatan memiliki 7,6 kg narkotika jenis daun khat. Pria bernama Said Abity Abdurahman (30) yang tinggal di Wisma Keluarga, Jalan Binjai, Kecamatan Medan Sunggal ini menjalani sidang tuntutan di PN Medan.

Dalam tuntutannya, JPU Rita Suryani Sinulingga mengatakan, terdakwa terbukti berupaya menyelundupkan daun khat. Selain dituntut hukuman 12 tahun penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Dengan ketentuan, jika denda tersebut tak dibayarkan, digantikan dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, Kamis (19/12/19).

JPU menilai perbuatan terdakwa yang merupakan warga negara Ethiopia tersebut melanggar pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa (pledoi).

Sementara itu mengutip dakwaan jaksa, kasus bermula pada 18 Juli 2019 sekira pukul 12.30 Wib dimana petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang mencurigai paket yang berasal dari Ethiopia.

Paket tersebut akan masuk ke Sumatera Utara berupa 2 buah kardus dan setelah diperiksa ternyata berisikan daun khat. Atas temuan tersebut, selanjutnya petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu, berkoordinasi ke petugas kantor pos Sentra Pelayanan Pos Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang dan petugas kepolisian melakukan control delivery.

Sekitar pukul 10.30 Wib, saksi Adrian Alwin dan saksi Leonardo DD Nainggolan yang merupakan petugas kepolisian menyamar seolah-olah petugas dari kantor pos mengantarkan paket untuk membantu kegiatan control delivery.

Selanjutnya petugas berangkat untuk mengantarkan paket yang berisikan narkotika jenis daun khat kepada terdakwa Said Abity selaku penerima barang sesuai yang tertera dalam paket tersebut dengan alamat penerima di Jalan Binjai KM 12,7 Wisma Keluarga No. 44 Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Saat tiba di lokasi, petugas yang menyamar itu kemudian menghubungi tersangka. Paket kemudian diserahkan. Kepada petugas, Said memberi imbalan Rp40 ribu sebagai biaya pengantaran paket.

Selanjutnya paket tersebut berada di tangan terdakwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 buah kardus yang di dalamnya terdapat 4 bungkus alumunium foil yang berisikan narkotika jenis daun khat seberat 7,9 kg.

Bahwa terdakwa memperoleh kiriman/paket narkotika jenis daun khat dari seseorang yang bernama Ma’ruf (DPO) dari negara Ethiopia. “Dimana terdakwa berhubungan dengan Ma’ruf melalui messenger facebook yang nantinya seterima paket tersebut akan dikirim kembali dengan baju gamis ke Kanada,” jelas Jaksa.

Reporter: Daniel
Editor: Mahadi Sitanggang

Related Articles

Latest Articles