6.9 C
New York
Monday, October 28, 2024

Selama Oktober 2024, Tiga Kasus Pencurian Dibongkar Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Selama bulan Oktober 2024, sedikitnya tiga kasus pencurian dibongkar Polres Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga menyampaikan rincian kronologi kasus, barang bukti yang berhasil diamankan, serta identitas tersangka yang telah ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

“Sebanyak 3 kasus kriminal diantaranya pencurian dengan kekerasan sebanyak 1 kasus dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 kasus berhasil diungkap Polres Tebing Tinggi,” jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang, Kasi Humas Iptu Mulyono dan KBO Sat Reskrim Iptu Thomson Simanjuntak saat konferensi pers, Senin (28/10/24).

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan ini, lanjutnya, terjadi di Jalan Pulau Samosir dengan barang bukti handphone yang diambil paksa oleh seorang pelaku berinisial A alias Angga (22) dari tangan korban pada 12 Oktober 2024 lalu. Dan pelaku berhasil ditangkap petugas Kepolisian pada 18 Oktober 2024.

Kapolres memaparkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan pada Rabu (23/10/24) dengan dua pelaku yaitu DST alias Adek (31) dan MAS alias Komeng (31).

Keduanya berhasil ditangkap Kepolisian usai diketahui melakukan pencurian di Perguruan H Juanda pada Selasa (5/3/24) dengan total kerugian senilai Rp43 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa mereka juga pernah melakukan aksi pencurian di SD Negeri 163078 pada Senin (21/10/24) dengan total kerugian senilai Rp3 juta.

“Jadi ada 3 pelaku pencurian berhasil diamankan, dengan 3 lokasi yang berbeda pula. Untuk ketiga pelaku merupakan warga Kota Tebing Tinggi,” pungkasnya. (nazli/hm18)

Related Articles

Latest Articles