2.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Selama 2024, BNNP Sumut Bongkar 65 Kasus Narkoba, Sita 41 Kilogram Sabu

Medan, MISTAR.ID

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Panjaitan mengatakan selama periode tahun 2024 pihaknya telah membongkar sebanyak 65 kasus tindak pidana narkoba.

Kata Toga, dari 65 kasus itu sebanyak 71 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti puluhan kilogram narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang kita amankan ada 41.661,61 gram narkotika jenis sabu, 114.980,81 gram ganja, 8.077 butir pil ekstasi,” ujar Brigjen Toga Panjaitan Senin (30/12/24).

Disamping itu lanjut dia, pihaknya (BNNP Sumut) berhasil melakukan pemusnahan di 2 titik lokasi lahan ganja yang terletak di Bukit Tor Sihite, Desa Rao-rao Dolok, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal dengan luas lahan 3,5 hektar.

Baca juga: Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Narkoba di Kualanamu, Diduga untuk Pesta Tahun Baru

Toga menambahkan, pihak melakukan kegiatan razia di Tempat Hiburan Malam (THM), kos-kosan, penginapan dan hotel di berbagai lokasi dengan hasil yang cukup banyak.

Dari 67 lokasi, BNNP Sumatera Utara berhasil merazia sebanyak 411 orang yang terindikasi menggunakan narkotika.

“Kita juga melakukan razia di wilayah kampung narkoba dengan jumlah 49 titik dan hasilnya sebanyak 194 orang terindikasi menyalahgunakan narkoba,” timpal Toga.

Selamat tahun 2024 juga, BNNP Sumut dan jajaran telah melakukan asesmen terpadu terhadap 1.255 orang. Dengan rincian sebanyak 508 orang direhabilitasi, proses lanjutan sebanyak 615 orang dan lanjutan ke-2 sebanyak 132 orang. (matius/hm25)

Related Articles

Latest Articles