16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Sebarkan Foto dan Video Bugil Mantan Pacar, Mahasiswa Divonis 3 Tahun Penjara di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa M Farchan Ramadhan alias Farhan (22), divonis hakim selama 3 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran foto dan video bugil mantan pacarnya di media sosial (medsos).

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amarnya putusannya, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 (1) jo Pasal 27 (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farchan Ramadhan Syach alias Farhan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp10 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari SIPP PN Medan, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Diduga Beri Keterangan Palsu, Hakim Perintah Jaksa Laporkan Oknum Bendahara UINSU

Sebelumnya, terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Sebayang selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp10 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Mengutip surat dakwaan JPU Febrina Sibayang, perkara itu bermula pada 26 Januari 2022 lalu ketika terdakwa M Farchan Ramadhan Syach bertempat di Jalan Titipapan Gang Pertama No 2 Kelurahan Sei Sekambing D Kecamatan Medan Petisah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.

Kemudian saksi korban Bunga Artasya melaporkan perbuatan terdakwa M Farchan Ramadhan Syach alias Farhan kepada pihak yang berwajib dan dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui, postingan video-video dan foto tersebut disebarkan oleh terdakwa melalui Akun Instagram atas nama Bunga Artasya, dan beberapa akun lain yang login pada handphone milik terdakwa yaitu handphone merk Xiaomi tipe Redmi Note 8 warna hitam.

Perbuatan Terdakwa tersebut tanpa izin dari saksi korban Bunga Artasya, akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi korban merasa terhina dan tercemar nama baiknya. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles