11.5 C
New York
Thursday, October 10, 2024

Buruh: Produksi Kami Terus Menurun, Rokok Polos Semakin Mengancam

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Berbagai elemen masyarakat khususnya para buruh menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Ranpermenkes) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, salah satunya mengatur tentang kemasan rokok polos.

Rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merk, itu dikhawatirkan dapat memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan nasib dan melindungi mata pencaharian para anggota yang bekerja di industri tembakau,” ujar Jalinsen Purba, selaku Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Pematangsiantar di sela-sela aksi damai ratusan buruh PT STTC ke Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, pada Kamis (10/10/24).

Baca juga:Buruh Desak Pelaku Peredaran Rokok Ilegal Disanksi Penjara

Menurut dia, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Ranpermenkes) yang akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek mengancam mata pencarian buruh.

“Kami dengan tegas menolak pasal bermasalah pada PP itu dan aturan kemasan rokok polos tanpa merek di Ranpermenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencarian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi di mana-mana,” katanya.

Diungkapkan lagi, mayoritas anggota mereka yang bekerja di PT STTC yang menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini bilang Jalinsen, tidak ada lapangan kerja lain yang mampu menyerap ribuan tenaga kerja dengan pendidikan terbatas, selain industri tembakau.

Sementara pengurus Ikatan Persaudaraan Tolong Menolong (IPTM) PT STTC, Saris Marbun menuturkan sejak tahun 2021 mereka bisa sebulan penuh kerja, sementara di tahun 2024 hanya seminggu bekerja.

Baca juga:Buruh PT STTC Tolak Kemasan Rokok Polos, ‘Kami Bisa Kehilangan Pekerjaan’

“Ini karena terus menerus terjadi penurunan produksi, sehingga berimbas pada kami dalam bekerja,” paparnya.

Dalam aksi damai ke Kantor Dinkes Kota Pematangsiantar, para buruh membawa poster dan spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap Ranpermenkes. Hal ini ditolak lantaran berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan.

“Kami melakukan aksi damai. Tuntutan kami hari ini terkait kemasan rokok polos tidak bermerek,” ungkap Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Pematangsiantar, Carles Marbun.

Lanjut Carles, aspirasi yang pihaknya sampaikan terkait penolakan RUU Nomor 28 Tahun 2024 agar bisa diakomodir, sehingga para buruh tidak merasa was-was kehilangan pekerjaan mereka di PT STTC.

Baca juga:Ratusan Buruh di Siantar Unjuk Rasa Desak Pemberantasan Rokok Ilegal

“Aspirasi kita sudah kita sampaikan kepada Dinkes Kota Pematangsiantar. Tadi Ibu Kadis Kesehatan (Kadinkes) Irma Suryani akan menyampaikan aspirasi itu ke pimpinan lebih tinggi lagi. Dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menyampaikan ke DPR RI,” ujar Carles.

Sementara Irma Suryani menuturkan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan, dan terkait aspirasi dari para buruh akan diteruskan ke Kemenkes.

“Aspirasi ini akan kami sampaikan ke Kemenkes,” sebutnya menjawab pernyataan pengunjuk rasa.(hamzah/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles