Simalungun, MISTAR.ID
Perburuan tim gabungan yang dibentuk guna menangkap para tersangka yang melarikan diri dari Polsek Perdagangan kembali membuahkan hasil.
Setelah banyak melakukan pengejaran dan proses penyelidikan, tim gabungan dari Krimum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang dibentuk dan dipimpin langsung Kapolres Simalungun kembali menangkap seorang tersangka lagi.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. “Benar tim gabungan berhasil mengamanakan satu tersangka lagi yang kemarin melarikan diri dari sel tahanan Polsek Perdagangan,” kata Kapolres, Jumat (23/2/23).
Baca Juga:2 Tahanan yang Kabur dari Polsek Perdagangan Berhasil Ditangkap
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap tersebut adalah Ade Ray Situmorang (21) laki-laki warga Desa Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai dan terjerat Pasal 363 KUHPidana. “Ade Ray berhasil ditangkap di Simpang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 04.00 WIB dengan dibantu personel Polres Tapanuli Utara,” ucap Kapolres.
Sebelumnya tim gabungan mendapatkan informasi bahwa Ade Ray berada di Amplas Kota Medan, sehingga tim langsung melaksanakan penyelidikan pada Rabu sekira pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan pencarian, tim kembali berhasil mendapatkan informasi bahwa Ade Ray telah melarikan diri kembali dengan menaiki kendaraan umun menuju Kabupaten Mandailing Natal.
Saat bus yang ditumpangi Ade Ray melintas di Simpang Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap bus beserta isinya dan berhasil mengamankan Ade Ray Situmorang.
Baca Juga:Lima Tahanan Polsek Perdagangan Kabur dari Sel, Ini Kata Kapolres Simalungun
Dari 5 tersangka yang berhasil melarikan diri, tim gabungan saat ini sudah berhasil menangkap 4 orang dan satu lagi masih dalam proses pengejaran, yaitu Ahmad Damanik (55) laki-laki warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang sebelumnya terjerat Pasal 363 KUHPidana.(roland/hm15)