18.6 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Satresnarkoba Polres Siantar Ciduk Pemilik Sabu

Siantar | MISTAR.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus pemilik narkoba RP (27) warga Jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara, Senin (25/11/19) malam. Raja ditangkap di sekitar kediamannya tanpa perlawanan dengan barang bukti 4 paket sabu-sabu seberat 1,03 gram lengkap dengan alat hisapnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi Ahya mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah warga measa resah maraknya peredaran narkoba di daerah itu. Kemudian polisi melakukan pengintaian.

“Anggota melakukan pengintaian, dan benar, malam kami temukan tersangka duduk di teras rumah warga, langsung kami ciduk,” ujar Rusdi, Rabu (27/11/19) kepada Mistar.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang berada di samping kiri tersangka.

“Jadi waktu kita senter dan periksa, ternyata barang bukti ada di sampingnya. Langsung kami interogasi di lokasi, akhrinya tersangka mengaku lalu kita boyong,” jelasnya.

Atas penangkapan itu, Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Keterangan tersangka, diketahui, sabu-sabu didapatnya dari Ardi dan kini masih dalam buruan petugas.

“Kami coba melakukan penelusuran dan saat ini masih terus kami kejar tersangka penjual sabu itu,” tegasnya.(hm02)

Penulis : Billy Nasution
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles